Jumat, 01 Januari 2010

Implikasi Filsafat Dan Aksioma Islam

IMPLIKASI FILSAFAT DAN AKSIOMA ISLAM

DALAM ETIKA BISNIS

1. Penerapan Filsafat dan aksioma islam dalam etika bisnis

Dasar penerapan konsep dari filsafat dan aksioma dalam etika bisnis, adalah sebagai berikut:


- Penerapan konsep keesaan dalam etika bisnis

Seorang pengusaha muslim tidak akan:

· Berbuat diskriminatif terhadap pekerja, pemasok, pembeli, atau siapapun pemegang saham perusahaan atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, ataupun agama.

· Dapat dipaksakan untuk berbuat tidak etis, karena ia hanya takut dan cinta kepada Allah SWT.

· Menimbun kekayaannya dengan penuh keserakahaan. Konsep amanah atau kepercayaan memiliki arti penting baginya karena ia sadar bahwa semua harta dunia bersifat sementara, dan harus dipergunakan secara bijaksana.

- Penerapan konsep keseimbangan dalam etika bisnis

Islam ingin mengekang kecenderungan sikap serakah manusia dan kecintaannya untuk memiliki barang-barang . sebagai akibatnya, sikap kikir dan boros keduanya dikutuk baik dalam alquran maupun alhadits.

- Penerapan konsep kehendak bebas dalam etika bisnis

Berdasarkan konsep kehendak bebas, manusia memiliki kebebasan untuk membuat kontak dan menepatinya ataupun mengingkarinya. Seorang muslim , yang telah menyerahkan hidupnya pada kehendak allah SWT, akan menepati semua kontrak yang telah dibuatnya.

- Penerapan konsep tanggungjawab dalam etika bisnis

Ia harus memikul tanggungjawab tertinggi atas tindakannya sendiri. Sekali seorang muslim mengucapkan janjinya atau terlibat dalam sebuah perjanjian yang sah, maka ia harus menepatinya.

- Penerapan konsep kebajikan dalam etika bisnis

Menurut al Ghazalli, terdapat enam bentuk kebajikan:

· Jika seseorang membutuhkan sesuatu, maka orang lain harus memberikannya, dengan mengambil keuntungan yang sedikit mungkin. Jika sang pemberi melupakan keuntungannya, maka hal tersebut akan lebih baik baginya.

· Jika seseorang membeli sesuatu dari orang miskin, akan lebih baik baginya untuk kehilangan sedikit uang dengan membayarnya lebih dari harga yang sebenarnya.

· Dalam mengabulkan hak pembayaran dan pinjaman, seseorang harus bertindak bijaksana dengan memberi waktu yang lebih banyak kepada sang peminjam untuk membayar hutangnya, dan jika perlu membuat pengurangan untuk meringankan beban peminjam.

· Sudah sepantasnya bahwa mereka yang ingin mengembalikan barang-barang yang telah dibeli seharusnya doiperbolehkan untuk melakukannya demi kebajikan.

· Merupakan tindakan yang sangat baik bagi sang peminjam jika mereka membayar hutangnya tanpa harus diminta, dan jika mungkin jauh-jauh hari sebelum jatuh tempo pembayarannya.

· Ketika menjual barang secara kredit seseorang harus cukup bermurah hati, tidak memaksa membayar ketika orang tidak mampu membayar dalam waktu yang ditetapkan.
2. Nilai dasar dan prinsip umum etika bisnis islam
Nilai dasar Prinsip umum pemaknaan
Tauhid Kesatuan dan integrasi • Integrasi antar semua bidang kehidupan: agama, ekonomi, dan sospolbud.
• Kesatuan antara kegiatan bisnis dengan moralitas dan pencarian ridho Allah.
• Kesatuan pemilikan manusia dengan pemilikan Tuhan. Kekayaan (sebagai hasil bisnis) merupakan amanah Allah (pemilikannya bersifat tidak mutlak), dan karenanya dalam setiap pemilikannya oleh individu terkandung kewajiban social.
Kesamaan • Kemampuan kreatif dan konseptual pelaku bisnis yang berfungsi membentuk, mengubah dan mengembangkan semua potensi kehidupan alam menjadi sesuatu yang konkret dan bermanfaat.
Khalifah Intelektualitas • Kemampuan kreatif dan konseptual pelaku bisnis yang berfungsi membentuk, mengubah dan mengembangkan semua potensi kehidupan alam menjadi sesuatu yang konkret dan bermanfaat.
Kehendak bebas • Kemampuan bertindak pelaku bisnis tanpa paksaan dari luar, sesuai dengan parameter ciptaan Allah.
Tanggungjawab & akuntabilitas • Kesediaan pelaku bisnis untuk bertanggungjawab atas dan mempertanggungjawabkan tindakannya.
Ibadah Penyerahan total • Kemampuan pelaku bisnis untuk membebaskan diri dari segala ikatan penghambaan manusia kepada ciptaanya sendiri (kekuasaan dan kekayan)
• Kemampuan pelaku bisnis untuk menjadikan penghambaan manusia kepada tuhan sebagai wawasan batin sekaligus komitmen moral yang berfungsi memberikan arah, tujuan dan pemaknaan terhadap aktualisasi kegiatan bisnisnya.
Tazkiyah Kejujuran • Kejujuran pelaku bisnis untuk tidak mengambil keuntungan hanya untuk dirinya sendiri(tidak suap, menimbun, curang menipu), kejujuran atas harta yang layak , kejujuran atas mutu barang yang dijual.
Keadilan • Kemampuan pelaku bisnis untuk menciptakan keseimbangan/moderisasi dalam transaksi (takaran , timbangan) dan membebaskan penindasan (riba, monopolo).
kererbukaan • Kesediaan pelaku bisnis untuk menerima pendapat orang lain yang lebih baik dan lebih benar, serta menghidupkan potensi dan inisiatif yang konstruktif, kreatif, dan positif.
Ihsan Kebaikan bagi orang lain • Kesediaan pelaku bisnis untuk memberikan kebaikan kepada orang lain(penjadwalan ulang utang, menerima pengembalian barang yang telah dibeli, pembayaran hutang setelah jatuh tempo).
Kebersamaan • Kebersamaan pelaku bisnis dalam membagi dan memikul beban sesuai dengan kemampuan masing-masing , kebersamaan dalam memikul tanggungjawab sesuai dengan beban tugas, dan kebersamaan dalam menikmati hasil bisnis secara profesional



3. Hubungan bisnis dan tantangan pengembangan etikanya
Jenis hubungan Pelaku bisnis Tantangan pengembangan etika
Hubungan perusahaan dengan karyawan Manajer Rekruitmen, kontrak kerja, pelatihan, penggajian, promosi, perilaku gender, situasi kerja, menghormati privacy.dll.
Karyawan Mendukung perkembangan perusahaan, menjaga nama baik dan rahasia perusahaan, membangun hubungan dialogis, merubah konflik kepentingan menjadi sinergi.
Hubungan perusahaan dengan pelaku utama bisnis Supplier (penyedia) Pembiayaan dan pengawasan input (kolusi, nepotisme), kehalalan input.
Pemegang saham/pemilik/mitra bisnis Tirani mayoritas, distribusi keuntungan atau kerugian.
Konsumen Distribusi produk (jumlah dan mutu), strategi pemasaran, penimbunan produk, manipulasi harga, komplain konsumen.
Terhutang (debitur) Praktek riba, penjadwalan ulang utang
Pesaing (competitor) Monopoli pesaing yang fair (jujur dan terbuka)
Masyarakat umum Kelayakan harga, pelestarian/perusakan lingkungan, fungsi social (shodaqoh untuk kelas bawah/tertindas)

Related Post



  • rss
  • Del.icio.us
  • Digg
  • Twitter
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Share this on Technorati
  • Post this to Myspace
  • Share this on Blinklist
  • Submit this to DesignFloat

0 komentar:

Posting Komentar