Rabu, 10 Februari 2010

Etika Dan Kepemilikan Dalam Islam

Etika Dan Kepemilikan Dalam Islam
1. Pengertian Kepemilikan
Menurut Muhh. H. Behesti, kepemilikan merupakan pemberian yang bersifat social dan diakui suatu hak kepada seseorang,a tau suatu kelompok masyarakat.
Arti kepemilikan menurut islam berarti pemberian hak milik dari suatu pihak kepada pihak yang lain sesuai dengan ketentuan syariatuntuk dikuasai yang pada hakekatnya hak itu adalah milik Allah SWT.
2. Sebab-sebab kepemilikan
Sebab-sebab kepemilikan terdiri atas 4 perkara:
• Bekerja (al-a’mal)
Gambaran hubungan kerja dan bisnis islam; lihat bagan.
• Harta untuk menyambung hidup
• Harta pemberian Negara
• Harta-harta yang diperoleh seseorang tanpa ada daya dan upaya apapun
3. jenis-jenis kepemilikan dalam islam
kepemilikan dalam islam dibagi menjadi empat macam tipe:
• kepemilikan umum
• kepemilikan khusus (individu)
• kepemilikan mutlak (absolute)
• kepemilikan relative (sementara)
1) Kepemilikan Umum
Adalah kepemilikan secara kolektif atau hak milik social. Biasanya diperlukan untuk kepentingan social. Contoh ; wakaf, anugerah alam, air, api, rumput dsb.
Pemilikan umum adalah izin dari syar’I kepada masyarakat secara bersama untuk memanfaatkan benda. Benda-benda itu dikategorikan kedalam 3 macam:
- Fasilitas Umum, yaitu barang yang mutlak diperlukan oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Seperti: air, api, listrik, hutan dsb.
- Barang-barang yang tabiat kepemilikannya menghalangi adanya penguasaan individu seperti: sungai, danau,lautan udara, masjid, dsb.
- Barang tambang dalam jumlah besar yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, seperti; emas, perak, minyak, dsb.
Kepemilikan umum bertujuan untuk merealisasikan beberapa tujuan:
• Untuk memberikan kesempatan seluruh manusia terhadap sumber kekayaan umum yang mempunyai manfaat social.
• Jaminan pendapatan Negara. Negara menjaga hak warganya dan bertanggung jawabatas berbagai kewajiban
• Pengembangan dan penyediaan smua jenis pekerjaanproduktif yang diperuntukkan bagi masyarakat
• Kerjasama antar Negara dalam usaha menciptakan kemakmuran
• Insvestasi harta untuk menciptakan kemakmuran bersama
Sumber-sumber kepemilikan umum : wakaf, proteksi, barang tambang, zakat pajak
2) Kepemilikan khusus (individu)
Tujuan kepemilikan khusus:
• Untuk meningkatkan kerjasama internasional
• Merealisasikan kebaikan, kemakmuran melalui persaingan sehat antar produsen.
• Negara tidak diperkenankan untuk melakukan intervensi jika hanya akan menghambatkreatifitas individu.
• Untuk memenuhi melalui cinta materi
Jenis jenis kepemilikan khusus ada 3 macam:
• Kepemilikan pibadi
• Kepemilikan perserikatan
• Kepemilikan kelompok
3) Kepemilikan mutlak
Pemilik hakiki semua kekayaan dialam semesta.
4) Kepemilikkan relative (terbatas);kepemilikan yang diakui dan dipelihara dalam islam, tetapi mereka punya kewajiban moral untuk menyedekahkan hartanya.


4. kepemilikan dalam system ekonomi islam
menurut al Nabhaniy system ekonomi islam ditegakkan diatas pilar utama:
a. Konsep kepemilikan
b. Pemanfaatan kepemilikan
Dibagi 2: pengembangan harta adalah upaya-upaya yang berhubungan dengan cara dan sarana yang dapat menumbuhkan pertambahan harta.
Infak harta adalah pemanfaatan harta dengan atau tanpa kompensasi atau perolehan balik.
c. Konsep pendistribusian kekayaan
Islam telah menetapkan pendistribusian kekayaan dengan cara :
- mekanisme pasar
- bentuk transfer dan subsidi. Islam menjamin kebutuhan
mereka dengan cara:
• wajibnya muzakki membayar zakat yang diberikan kepada mustamik.
• Setiap warga Negara berhak memanfaatkan pemilikan umum.
• Pembagian harta seperti tanah, barang dan uang sebagai modalkepada yang membutuhkan.
• Pemberian harta waris kepada ahli waris.
• Larangan menimbun emas dan perak walaupun dikeluarkan zakatnya.
Pada Umumnya perintah etis yang berkaitan dengan kepemilikan dalam Islam, antara lain:
1. Memanfaatkan harta benda sebanyak-banyaknya tanpa memberi pengaruh yang merugikan kepentingan masyarakat.
2. Membayar zakat.
3. Membelanjakan harta benda dijalan Allah
4. Tidak mengambil bunga
5. Menghindari kecurangan dalam urusan bisnis.

Related Post



  • rss
  • Del.icio.us
  • Digg
  • Twitter
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Share this on Technorati
  • Post this to Myspace
  • Share this on Blinklist
  • Submit this to DesignFloat

0 komentar:

Posting Komentar