Islam memberikan kategorisasi bisnis yang diperbolehkan (halal) dan bisnis yang dilarang (haram). Dalam fiqih, terdapat lima jenis tindakan sebagai berikut:
1. Fard menunjukan jenis tindakan yang bersifat wajib bagi setiap orang yang mengaku sebagai muslim. Misalnya , melaksanakan sholat lima waktu, berpuasa dan jzakat adalah sejumlah tindakan wajib yang harus dilaksanakan seorang muslim.
2. Mustahabb, menunjukan tindakan yang tidak bersifat wajib namun sangat dianjurkan bagi kaum muslim. Contoh: puasa sunnah setelah ramadhan dll.
3. Mubah, menunjukan tindakan yang boleh dilakukan dalam artian tidak diwajibkan namun juga tidak dilarang. Contoh seorang muslim menyukai makanan halal tertentu dibandingkan makanan halal lainnya dll.
4. Makruh menunjukan tindakan yang tidak sepenuhnya dilarang namun dibenci oleh Allah. Tingkatan makruh lebih kurang dibandingkan dengan haram dan hukumnya juga lebih kurang dibandingkan haram. Kecuali dilakukan secara berlebihandan dengan cara yang cenderung membawa kepada yang haram. Contoh, meskipun merokok tidak dilarang sebagaimana meminum alcohol, merokok merupakan tindakan makruh.
5. Haram, menunjukan tindakan yang berdosa dan dilarang. Berbuat sesuatu yang haram adalah sebuah dosa besar, misalnya membunuh, berzinah, dll. Tindakan seperti ini cenderung akan mendatangkan hukuman dari Allah SWT baik diakherat maupun hukuman secara legal didunia ini.
0 komentar:
Posting Komentar