Minggu, 15 November 2009

Prinsip Dasar Transaksi Bisnis Islam


Dapat di simpulkan bahwa konsep dasar hubungan ekonomi berdasarkan syariah islam dalam system ekonomi islam ternyata dapat diterapkan dalam operasional lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan bukan bank. Sebagai bagian dari aktivitas bisnis. Kehendak untuk mensukseskan bisnis islami harus dimulai dari pemahaman kita secara dalam tentang kemudharatan system bunga, filsafah bisnis islami, kemudian tentang prinsip dasar operasional bisnis islami, dan dampaknya secara luas terhadap kehidupan masyarakat dalam relevansinya dengan pembangunan ekonomi.
Secara garis besar, hubungan ekonomi berdasarkan secara syariah islam tersebut ditentukan oleh hubungan aqad yang terdiri dari lima konsep dasar aqad
1. Prinsip Simpanan Murni (al-Wadi’ah)
Prinsip simpanan murni merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemilik dana untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menitipkan dananya dalam bentuk al-wadi’ah yad dhomanah. Fasilitas ini dapat dilakukan untuk tujuan investasi guna mendapatkan keuntungan. Namun dalam pembagian keuntungannya dilakukan dengan pola bonus.
2. Bagi hasil (Syirkah)
System ini adalah suatu system yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Pembagian hasil usaha ini terjadi antara bank dengan penyimpan dana, maupun antara bank dengan nasabah penerima dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah Mudharabahdan Musyarakah. Lebih jauh prinsip mudharabah dapat digunakan sebagai dasar baik untuk pendanaan maupun pembiayaan, sedangkan musyarakah lebih banyak untuk pembiayaan.
3. Prinsip Jual beli (al-tijarah)
Prinsip ini merupakan suati system yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan .
4. Prinsip sewa
Prinsip ini secara garis besar terbagi kepada dua jenis: (1) Ijarah, sewa murni, seperti halnya penyewaan traktor dan alat-alat produk lainnya (operating lease). Dalam teknis perbankan, bank dapat membeli dahulu equipment yang dibutuhkan nasabah kemudian menyewakan dalam waktu dan hanya yang telah disepakati kepada dasabah. (2) Bai al takjiri atau ijarah al muntahiya bit tamlik merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana sipenyewa mempunyai hak memiliki barang pada akhir masa sewa (financial lease

Related Post



  • rss
  • Del.icio.us
  • Digg
  • Twitter
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Share this on Technorati
  • Post this to Myspace
  • Share this on Blinklist
  • Submit this to DesignFloat

0 komentar:

Posting Komentar